Maklumat Pelayanan KUA

KUA Kecamatan Bojong Kementerian Agama RI siap melayani Anda seiring dengan nafas reformasi, dengan pelayanan bersih tanpa korupsi, pungli, dan nepotisme, secara transparan, obyektif, transformatif, serta penuh senyum, sapa, dan keceriaan.

Standar Operasional KUA Bojong

Permohonan Pencatatan Nikah

Biaya Nikah :

Akad Nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (Gratis). Sedangkan, akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,-

Informasi :

Akad Nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Sumber :

PMA Nomor 30 Tahun 2024
PP Nomor 19 Tahun 2015

Lama Layanan :

45 Menit

Satuan :

Peristiwa

Persyaratan Administrasi bagi WNI

Usia minimal 19 bagi pria dan wanita

Memperoleh surat keterangan dari lurah / kepala desa berupa:
◦ Surat keterangan untuk nikah (Model N.1)
◦ Surat keterangan tentang asal-usul (Model N.2)
◦ Surat keterangan tentang orangtua (Model N.4)
◦ Surat izin orangtua (Model N.5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun

Fotokopi akta kelahiran 1 lembar

Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 lembar

Pasphoto warna 3×4 = 3 lembar dan 4×6 = 1 lembar

Akta cerai asli (bagi janda atau duda akibat perceraian)

Surat keterangan kematian (Model N.6) bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Dispensasi dari pengadilan agama bagi pria dan wanita yang berusia kurang dari 19 tahun

Surat izin komandan (SIK) bagi anggota TNI atau POLRI

Membawa surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan Bojong

Permohonan Rekomendasi Nikah

Lama Layanan :

35 Menit

Satuan :

Peristiwa

Persyaratan Administrasi

Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa

Memperoleh surat keterangan dari lurah / kepala desa berupa:
◦ Surat keterangan untuk nikah (Model N.1)
◦ Surat keterangan tentang asal-usul (Model N.2)
◦ Surat keterangan tentang orangtua (Model N.4)
◦ Surat izin orangtua (Model N.5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun

Fotokopi akta kelahiran 1 lembar

Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 lembar

Pasphoto warna 3×4 = 3 lembar dan 4×6 = 1 lembar

Akta cerai asli (bagi janda atau duda akibat perceraian)

Surat keterangan kematian (Model N.6) bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Dispensasi dari pengadilan agama bagi pria dan wanita yang berusia kurang dari 19 tahun

Surat izin komandan (SIK) bagi anggota TNI atau POLRI

Permohonan Duplikat Nikah

Lama Layanan :

15 Menit

Satuan :

Peristiwa

Persyaratan Administrasi

Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa

Membawa buku nikah (bila buku nikah yang asli rusak)

Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ polsek (bagi buku nikah yang asli hilang)

Permohonan Keterangan Belum Menikah

Lama Layanan :

15 Menit

Satuan :

Peristiwa

Persyaratan Administrasi

Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Permohonan Legalisir Buku Nikah

Lama Layanan :

10 Menit

Satuan :

Peristiwa

Persyaratan Administrasi

Mengisi formulir permohonan legalisir

Menunjukkan buku nikah asli

Lokasi & Kontak KUA Bojong

Alamat Kantor

JL Raya Rejosari, Bojong, Kalipancur,
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan,
Jawa Tengah 51156, Indonesia

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

Kontak Resmi KUA Bojong

Email

kuabojongpkl@gmail.com

Telepon

(0285) 4482812

Whatsapp