KUA Kecamatan Bojong Kementerian Agama RI siap melayani Anda seiring dengan nafas reformasi, dengan pelayanan bersih tanpa korupsi, pungli, dan nepotisme, secara transparan, obyektif, transformatif, serta penuh senyum, sapa, dan keceriaan.
Standar Operasional KUA Bojong
Permohonan Pencatatan Nikah
Biaya Nikah :
Akad Nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (Gratis). Sedangkan, akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,-
Informasi :
Akad Nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Sumber :
PMA Nomor 30 Tahun 2024 PP Nomor 19 Tahun 2015
Lama Layanan :
45 Menit
Satuan :
Peristiwa
Persyaratan Administrasi bagi WNI
Usia minimal 19 bagi pria dan wanita
Memperoleh surat keterangan dari lurah / kepala desa berupa: ◦ Surat keterangan untuk nikah (Model N.1) ◦ Surat keterangan tentang asal-usul (Model N.2) ◦ Surat keterangan tentang orangtua (Model N.4) ◦ Surat izin orangtua (Model N.5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun
Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 lembar
Pasphoto warna 3×4 = 3 lembar dan 4×6 = 1 lembar
Akta cerai asli (bagi janda atau duda akibat perceraian)
Surat keterangan kematian (Model N.6) bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Dispensasi dari pengadilan agama bagi pria dan wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
Surat izin komandan (SIK) bagi anggota TNI atau POLRI
Membawa surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan Bojong
Permohonan Rekomendasi Nikah
Lama Layanan :
35 Menit
Satuan :
Peristiwa
Persyaratan Administrasi
Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa
Memperoleh surat keterangan dari lurah / kepala desa berupa: ◦ Surat keterangan untuk nikah (Model N.1) ◦ Surat keterangan tentang asal-usul (Model N.2) ◦ Surat keterangan tentang orangtua (Model N.4) ◦ Surat izin orangtua (Model N.5) bagi yang berusia dibawah 21 tahun
Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 lembar
Pasphoto warna 3×4 = 3 lembar dan 4×6 = 1 lembar
Akta cerai asli (bagi janda atau duda akibat perceraian)
Surat keterangan kematian (Model N.6) bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Dispensasi dari pengadilan agama bagi pria dan wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
Surat izin komandan (SIK) bagi anggota TNI atau POLRI
Permohonan Duplikat Nikah
Lama Layanan :
15 Menit
Satuan :
Peristiwa
Persyaratan Administrasi
Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa
Membawa buku nikah (bila buku nikah yang asli rusak)
Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ polsek (bagi buku nikah yang asli hilang)
Permohonan Keterangan Belum Menikah
Lama Layanan :
15 Menit
Satuan :
Peristiwa
Persyaratan Administrasi
Membawa surat pengantar dari lurah / kepala desa
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Permohonan Legalisir Buku Nikah
Lama Layanan :
10 Menit
Satuan :
Peristiwa
Persyaratan Administrasi
Mengisi formulir permohonan legalisir
Menunjukkan buku nikah asli
Lokasi & Kontak KUA Bojong
Alamat Kantor
JL Raya Rejosari, Bojong, Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51156, Indonesia